TIM PEMBINA UKS KOTA SUKABUMI

Jl. R. Syamsudin S.H. No. 25 Telp. (0266) 221123
Sukabumi

 

TP UKS
Personalia TP UKS
Tupoksi TP UKS
Program TP UKS
Rencana Program Kerja Sekretariat
Rencana Kerja Tim Pembina
Rencana Supervisi
Visi
Alur Pikir
Penelitian
Pengembangan
Peta UKS
Anggaran
Prestasi TP UKS
Galeri Foto

 

 

ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KOTA SUKABUMI

 


A.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Sekretariat Tim Pembina adalah membantu Ketua Tim Pembina dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
B.
FUNGSI
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Tim Pembina mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Penyusunan rencana pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
b.
Pengumpulan pengolahan dan pengiriman laporan perkembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
c.
Pengumpulan data permasalahan dan penyusunan skala prioritas upaya pemecahan masalah
d.
Pengolahan penyelenggaraan teknis rapat-rapat
e.
Penyelenggaraan teknis administrasi ketatausahaan
C.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Sekretariat Tim Pembina, terdiri dari :
a.
Koordinator Sekretariat Tim Pembina
b.
Bidang Administrasi
c.
Bidang Penyuluhan dan Perlombaan
d.
Bidang Organisasi dan Tata Laksana
e.
Bidang Sarana dan Prasarana
f.
Bidang Evaluasi dan Pelaporan
g.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
D.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Tim Pembina mempunyai tata kerja sebagai berikut :
a.
Tugas Pokok Sekretariat Tim Pembina merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
b.
Sekretariat Tim Pembina, baik teknis operasional maupun teknis administrasi wajib menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan fungsinya
c.
Sekretariat Tim Pembina wajib menetapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi
E.
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Sekretariat Tim Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul dari pimpinan unit kerja/instansi masing-masing
2.
Apabila anggota Sekretariat Tim Pembina meninggal dunia, mengundurkan diri, alih tugas, atau diberhentikan dapat diganti oleh unsur unit kerja/instansi yang terkait dengan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
F.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEANGGOTAAN