TDG
Pengertian
:
Adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti, bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Dasar Hukum
:
  1. UU No. 11/1965
  2. Peraturan Menperindag RI No.  16/MDAG/per/3/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah Kota
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. HO
  2. IMB Gudang
  3. SIUP
  4. TDP
  5. KTP
  6. Gambar Gudang
 
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
TDG
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas  
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 ( lima ) Hari 
Jangka Waktu Berlakunya
:
5 ( lima ) Tahun