Surat Tanda Pendaftaran Pengobatan Tradisional (STPT)
Pengertian
:
 
Dasar hukum
:
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 073/Birshup/1973 tanggal 12 juli 1973
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
IBATTRA
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Photo copy KTP
  2. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 Lembar
  3. Poto copy Ijazah
  4. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  5. Rekomendasi dari IBATTRA
Tenik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan sesuai kolom 9 sudah lengkap)
  2. Survey lokasi
  3. Penerbitan surat ijin
Bentuk Izin
:
Surat Tanda Pendaftaran Pengobat Tradisional (STPT)
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
6 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
3 (tiga) tahun