Surat Keterangan Pindah
Pengertian
:
Warga yang pindah dari satu wilayah ke wilayah yang lain
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 04 Tahun 2005 Pasal 50
Instansi Pemroses
:
Kecamatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kelurahan
Syarat-syarat Kepemilikan
:
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
Teknis Pemrosesan
:
Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh Kelurahan;
Bentuk Non Perizinan
:
Surat Keterangan Pindah
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Camat / Sekmat
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
1 (satu) hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
-