Surat Keterangan Laik Hygine Sanitasi
Depot Air Minum Isi Ulang
Pengertian
:
Bukti tertulis tentang kelayakan sebagai Depot Air Minum Isi Ulang
Dasar hukum
:
Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII2002 tentang syarat syarat dan pengawasan kualitas Air Minum
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
LABKES
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Poto copy KTP
  2. Denah Lokasi
Tenik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan) sesuai kolom 9 sudah lengkap
  2. Survey lokasi
  3. Pemeriksaan Laboratorium
  4. Penerbitan surat keterangan laik sehat
Bentuk Izin
:
Surat Keterangan Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
14 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
Selama beroperasi