Izin Usaha Jasa Konstruksi
Pengertian
:
Izin yang diperlukan bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah RI yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk di tempat domisilinya.
Dasar Hukum
:
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Instansi Pemroses
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
 
:
Lembaga Terkait
Syarat-syarat permohonan izin
:
  1. Akta pendirian perusahan.
  2. Sertifikat SBU.
  3. KTA Kadin
  4. Surat keterangan domisili.
  5. NPWP.
  6. FC KTP.
  7. Pas photo 3 lbr (4 x 6 ).
 
Teknis pemrosesan
 
:
  1. Periksa Berkas
  2. TTD/ Paraf Asda
  3. TTD/Paraf Sekda.
 
Bentuk Izin
:
Izin Jasa Konstruksi
Kewenangan Penandatanganan  
:
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi IUJK Baru.
  1. Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi IUJK daftar ulang
Jangka Waktu Penyelesaian
:
5 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
3 tahun untuk IUJK Baru
1 tahun untuk daftar ulang