Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pengertian
:
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi Persyaratan
Dasar hukum
:
SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003 tentang persyaratan Sertifikat Produksi Pangan IRT
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Balai Besar POM
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Poto copy KTP
  2. Denah Lokasi
  3. Sertifikat Penyuluhan
Tenik Pemrosesan
:
  1. Survey / Penilaian Proses Produksi
  2. Penerbitan SPP-IRT
Bentuk Izin
:
Sertifikat Produksi P-IRT
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
12 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
Selama Produksi