Sertifikat Penyuluhan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pengertian
:
Sertifikat yang diberikan kepada pengelola Home Industri yang telah mengikuti Penyuluhan P-IRT
Dasar hukum
:
SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1640 tanggal 30 april 2003 tentang persyaratan Sertifikat Produksi Pangan IRT
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Balai Besar POM
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Poto copy KTP
  2. Denah Lokasi
Tenik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan sesuai kolom 9 sudah lengkap)
  2. Mengikuti penyuluhan
  3. Penerbitan Sertifikat
Bentuk Izin
:
Sertifikat Penyuluhan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
12 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
selamanya