SKA
Pengertian
:
Adalah suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjajian bilateral, regional dan multilateri serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu, wajib di ikut sertakan pada waktu barang ekspor tertentu Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Dasar Hukum
:
- UU No. 8/1962
- PP No. 16/1970
- Kepmenperindag No. 111/MPP/Kep/2/2002
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM Kota Sukabumi
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Dep. Perdagangan RI
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Invoice
  2. PEB
  3. Packing list
  4. B/L atau AWB
  5. Pernyataan Exspor
  6. LC
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan  melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana, setelah itu dikoreksi oleh Ka.seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SKA untuk ditandatangani
Bentuk Izin
:
SKA
Kewenangan Penandatangan
:
  1. Pejabat pengganti I (Kepala Dinas)
  2. Pejabat pengganti II (Kepala Bidang)
  3. Pejabat pengganti III (yang ditunjuk)
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maxsimal 1 X 24 jam
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 ( satu ) zet