SIUP IMB
Pengertian
:
Adalah surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol gol B dan C
Dasar Hukum
:
-  Kepres No. 3/1997
-  Kep Menperindag 360/MPP/Kep/10/1997
- perda 4 Tahun 2005
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah Kota
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. KTP
  2. Copy SIUP
  3. Copy TDP
  4. Copy HO
  5. NPWP
  6. Izin lingkungan dari RT, RW dan Lurah
  7. Daftar jenis merk, jumlah dan kadar alcohol/etanol.
 
Tekhnis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formolir isian yang sudah di sediakan dengan melampirkan persyaratan ditujukan kepada Kepala Daerah, Dinas bersama – sama dengan Tim satuan tugas pengawasan minuman beralkohol, bila Tim dan Dinas meneliti kebenaran dari permohonan dibuatkan suatu rekomendasi sebagai dasar dari penerbitan surat rekomendasi dari Polres setempat, setelah semua itu selesai, dibuatkan SIUP – Mb oleh Kepala Daerah. 
Bentuk Izin
:
SIUP  IMB
 
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Daerah
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maxsimal 12 (dua belas) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 ( dua ) Tahun.