Retribusi Pendidikan Kartu Anggota Perpustakaan
Pengertian
:
Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan (KTA)
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 15 tahun 2002
Instansi Pemroses
:
Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kota Sukabumi
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Mengisi Formulir yang diketahui RT/RW setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Foto ukuran 2x3 = 1 lembar 3x4 = 4 lembar
Teknis Pemrosesan
:
- Pengadministrasian
- Pembuatan (KTA)
Bentuk Izin
:
Retribusi Pendidikan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Kantor
Jangka Waktu Penyelesaian
:
1 (satu) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 (satu) Tahun