Rekomendasi kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum
Pengertian
:
Rekomendasi Kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum
Dasar Hukum
:
SK. Walikota Sukabumi  Nomor 96 tahun 2001
Instansi Pemroses
:
Dinas Pol PP dan Kesbang Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Asda II;
  2. Polri;
  3. Dinas Pendapatan;
  4. Dinas Perhubungan ;
  5. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
  6. Dinas P dan K
  7. Kansostek
  8. Kantor Pariwisata dan Olahraga
  9. Bagian Kesos
  10. Bagian Hukum
  11. Bagian Umum
  12. Intansi / Lembaga terkait.
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Surat Permohonan;
  2. Keterangan dari Dinas Instansi/ Lembaga terkait;
  3. Proposal Kegiatan;
  4. Identitas Pemohon.
Teknis Pemrosesan
:
  1. Diterima oleh Bagian TU di serahkan kepada Kadin;
  2. Kadin memberi disposisi dan arahan kepada Kabid;
  3. Kabid memberi pertimbangan  terhadap permohonan;
  4. Kasi Perizinan membuat daftar izin untuk ditandatangani;
  5. Surat izin diterbitkan melalui bagian TU.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian
:
3 (Tiga) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 (satu) kegiatan