Rekomendasi Kegiatan yang berkaitan dengan Pendidikan
Pengertian
:
Memberikan izin penyelenggaran kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
Dasar Hukum
:
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 43 Tahun 2004 pasal 7.
Instansi Pemroses
:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
 
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Proposal Kegiatan
  2. Surat Permohonan Ijin Kegiatan
Teknis Pemrosesan
:
Dilakukan Penelitian Proposal
Bentuk Izin
:
Rekomendasi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian
:
1 (satu) hari
Jangka Waktu Berlakunya
: