Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan
Pengertian
:
Memberikan izin untuk mendirikan, memperbaiki, memperluas, mengubah atau membongkar suatu bangunan seluruhnya/sebagian
Dasar Hukum
:
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 184 Tahun 2004
Instansi Pemroses
:
Dinas tarlingkim Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas tarlingkim Kota Sukabumi
Syarat-syarat Permohonan
:
  1. Foto Copy Surat kepemilikan Tanah /Sertifikat
  2. Surat pernyataan / persetujuan bermaterai dari pemilik tanah yang akan dipakai milik orang lain
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  5. Foto copy NPWPD
  6. Gambar rencana bangunan yang memuat gambar denah, tampak potongan dan detail konstruksi bangunan
  7. Gambar situasi
  8. Surat persetujuan warga terdekat
Teknis Pemrosesan
:
Mengisi Formulir Permohonan
Bentuk Pelayanan
:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rekomendasi
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Walikota / Dinas Tarlingkim.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
12 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
Selama belum ada perubahan Bangunan