PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pengertian
:
Pemberitaan masalah Akta Tanah berupa Akte Jual Beli, Hibah, Waris.
Dasar Hukum
:
Kakanwil BPN Provinsi Jabar Nomor 640-1060 tanggal 22 Juni 2004
Instansi Pemroses
:
Kantor Kecamatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
BPN
Syarat-syarat Kepemilikan
:
  1. FC KTP Kedua belah pihak
  2. Surat Persetujuan dari pihak penjual
  3. FC SPPT tahun berjalan
  4. Tanda Lunas PBB
  5. Surat Pernyataan Bersama (tidak dalam sengketa)
  6. Kwitansi Pembelian
  7. Sertifikat, letter C / Girik
  8. Bukti setoran BPHTB/SSB
  9. Bukti Setoran SSP/PPH Final
  10. Surat Keterangan Waris
Teknis Pemrosesan
:
  1. Masyarakat langsung menghadap PPAT (Camat) atau melalui Kelurahan;
Bentuk Non Perizinan
:
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Camat.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
6 (enam) hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
Relatif