Kartu Tanda Penduduk
Pengertian
:
Untuk mengetahui orang, dimana ia berdomisili / identitas diri
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 04 Tahun 2005 Pasal 50
Instansi Pemroses
Kantor Kecamatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kelurahan
Syarat-syarat Kepemilikan
:
  1. Surat Pengantar dari RT?RW
  2. FC Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Domisili dari Kelurahan
Teknis Pemrosesan
:
  1. Mengisi Formulir F1 dan F4 yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat dan Petugas Register Kelurahan;
  2. Mengisi Formulir F5;
Bentuk Non Perizinan
:
Kartu Tanda Penduduk
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Camat.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
3 (tiga) hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
5 (lima) tahun