Kartu Keluarga
Pengertian
:
Data Jumlah Jiwa / Susunan Keluarga yang tercantum Pada KK
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 04 Tahun 2005 Pasal 50
Instansi Pemroses
Kantor Kecamatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kelurahan
Syarat-syarat Kepemilikan
:
Mengisi Formulir F1 dan F4 yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat dan Petugas Register Kelurahan;
Teknis Pemrosesan
:
  1. Mengisi Formulir F1 dan F4 yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat dan Petugas Register Kelurahan;
  2. Formulir F1 dan F4 diberikan kepada Kelurahan;
Bentuk Non Perizinan
:
Kartu Keluarga
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Camat.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
3 Hari Kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
Selama tidak ada perubahan