| Pengertian |
: |
Izin yang diberikan kepada pemohon yang bermaksud untuk mendirikan usaha kepariwisataan. |
| Dasar Hukum |
: |
- Inpres No.7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan retribusi di bidang usaha Pariwisata;
- Kep. Gub KDH TK.I Jabar No. 556/Kep/76/Huk/87 tentang pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepariwisataan di Kabupaten/kotamadya Dati. II Se- Jawa Barat.
- Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Kodya Dati II Sukabumi No. 13 Tahun 1985 tentang Ketentuan Izin Usaha Kepariwisataan.
|
| Instansi Pemroses |
: |
- Kantor Pariwisata dan Olahraga.
- Sekretariat Pelayanan Satu Atap (SPSA).
|
| Instansi Pemberi Pertimbangan |
: |
- Kantor Pariwisata dan Olahraga
- Dinas Pol.PP dan Kesbang
- POLRES
|
| Syarat-syarat Permohonan Izin |
: |
- Proposal dan rencana tampak sesuai dengan teknis kepariwisataan;
- Mengisi daftar isian perusahaan;
- Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan;
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan;
- Izin dari tetangga HO dari perekonomian;
- Salinan akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Membayar leges;
- Bagi perusahaan yang berstatus cabang/kantor perwakilan persyaratan ditambah dengan salinan pengangkatan sebagai kepala cabang/kantor perwakilan;
- Perusahaan yang tidak memerlukan/mempergunakan sarana bangunan persyaratan hanya yang menyangkut identitas perusahaan;
- Bukti pelunasan pajak/retribusi daerah yang telah dikenakan.
|
| Teknis Pemrosesan |
: |
- Pemohon memperoleh surat persetujuan prinsip ( SPP ) dari Walikota.
- Surat izin Usaha Kepariwisataan ( SIUK ) yang ditujukan kepada Walikota Cq. Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata;
- Permohonan Surat izin Usaha Kepariwisataan harus dilengkapi/dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Atas dasar permohonan Surat izin Usaha Kepariwisataan tersebut maka Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata mengadakan penelitian lapangan;
- Kepala Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata untuk dan atas nama Walikota menandatangani surat Izin Usaha Kepariwisataan bagi yang memenuhi syarat dan menolak bagi yang tidak memenuhi syarat;
- Kepala Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon atas dikabulkan & ditolaknya permohonan Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
|
| Bentuk Izin |
: |
Surat Izin Usaha Kepariwisataan. |
| Kewenangan Penandatanganan |
: |
Kepala Kantor Pariwisata dan Olahraga. |
| Jangka Waktu Penyelesaian Izin |
: |
2 s/d 6 hari ( tergantung dari kelengkapan persyaratan yang telah ditujukan ). |
| Jangka waktu Berlakunya |
: |
Selama usaha masih berjalan dan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun sekali |