Izin Usaha Kepariwisataan
Pengertian
:
Izin yang diberikan kepada pemohon yang bermaksud untuk mendirikan usaha kepariwisataan.
Dasar Hukum
:
  • Inpres No.7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan retribusi di bidang usaha Pariwisata;
  • Kep. Gub KDH TK.I Jabar No. 556/Kep/76/Huk/87 tentang pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepariwisataan di Kabupaten/kotamadya Dati. II Se- Jawa Barat.
  • Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Kodya Dati II Sukabumi No. 13 Tahun 1985 tentang Ketentuan Izin Usaha Kepariwisataan.
Instansi Pemroses
:
  • Kantor Pariwisata dan Olahraga.
  • Sekretariat Pelayanan Satu Atap (SPSA).
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  • Kantor Pariwisata dan Olahraga
  • Dinas Pol.PP dan Kesbang
  • POLRES
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  • Proposal dan rencana tampak sesuai dengan teknis kepariwisataan;
  • Mengisi daftar isian perusahaan;
  • Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan;
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan;
  • Izin dari tetangga HO dari perekonomian;
  • Salinan akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  • Membayar leges;
  • Bagi perusahaan yang berstatus cabang/kantor perwakilan persyaratan ditambah dengan salinan pengangkatan sebagai kepala cabang/kantor perwakilan;
  • Perusahaan yang tidak memerlukan/mempergunakan sarana bangunan persyaratan hanya yang menyangkut identitas perusahaan;
  • Bukti pelunasan pajak/retribusi daerah yang telah dikenakan.
Teknis Pemrosesan
:
  • Pemohon memperoleh surat persetujuan prinsip ( SPP ) dari Walikota.
  • Surat izin Usaha Kepariwisataan ( SIUK ) yang ditujukan kepada Walikota Cq. Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata;
  • Permohonan Surat izin Usaha Kepariwisataan harus dilengkapi/dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan;
  • Atas dasar permohonan Surat izin Usaha Kepariwisataan tersebut maka Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata mengadakan penelitian lapangan;
  • Kepala Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata untuk dan atas nama Walikota menandatangani surat Izin Usaha Kepariwisataan bagi yang memenuhi syarat dan menolak bagi yang tidak memenuhi syarat;
  • Kepala Kantor Penanaman Modal, LH dan Pariwisata mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon atas dikabulkan & ditolaknya permohonan Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
Bentuk Izin
:
Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Kantor Pariwisata dan Olahraga.
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
2 s/d 6 hari ( tergantung dari kelengkapan persyaratan yang telah ditujukan ).
Jangka waktu Berlakunya
:
Selama usaha masih berjalan dan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun sekali