Izin Uji Keterampilan Lembaga Latihan Kerja
Pengertian
:
Izin uji Keterampilan adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan latihan kerja untuk melakukan uji keterampilan kepada peserta pelatihan.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang Izin Lembaga Latihan Kerja
Instansi Pemroses
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Dikna
  2. Dinkes
  3. Lembaga terkait
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Izin Uji Keterampilan :
  1. Fhoto copy izin sementara/izin tetap
  2. Daftar nama pengikut ujian dan yang menguji
  3. Nama bidang yang akan diuji
  4. Waktu, tempat pelaksanaan
  5. Jenis ujian (Lokal/Negara)
  6. Tingkat ujian (Dasar/terampil/mahir)
  7. khusus BLK-LN melampirkan surat keterangan dari negara tujuan
Teknis Pemrosesan
:
  1. Penelitian berkas syarat
  2. Peninjauan lokasi
  3. Penerbitan izin
Bentuk Izin
:
Izin Uji Keterampilan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian
:
5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk mendapatkan izin (Bila kelengkapannya terpenuhi).
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 Tahun di perpanjang