Izin Tetap Lembaga Latihan Kerja
Pengertian
:
Izin tetap adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan latihan kerja yang telah memenuhi persyaratan tertentu bersipat tetap dan telah memiliki kekayaan sendiri antara lain tanah bangunan, dan sarana lainnya yang diperlukan.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang Izin Lembaga Latihan Kerja
Instansi Pemroses
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Diknas
  2. Dinkes
  3. Lembaga terkait
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Izin Tetap :
  1. Melampirkan semua persyaratan izin sementara
  2. Daftar kekayaan
Teknis Pemrosesan
:
  1. Penelitian berkas syarat
  2. Peninjauan lokasi
  3. Penerbitan izin
Bentuk Izin
:
Izin Tetap
Kewenangan Penandatanganan
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian
:
5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk mendapatkan izin (Bila kelengkapannya terpenuhi).
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 Tahun di perpanjang