Izin Survey / Penelitian
Pengertian
:
Izin Survey / Penelitian adalah izin yang diberikan kepada Masyarakat, Dinas / Intansi dan Lembaga yang akan melakukan penelitian / riset / survey di wilayah Kota Sukabumi.
Dasar Hukum
:
SK. Walikota Sukabumi  Nomor 96 tahun 2001
 
Instansi Pemroses
:
Dinas Pol PP dan Kesbang Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. BKBPMD Prop Jabar
  2. Dinas / Intansi yang jadi obyek penelitian
  3. Lembaga Universitas terkait
 
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Surat Permohonan
  2. Keterangan dari Dinas Instansi/ Lembaga terkait
  3. Proposal penelitian
  4. Identitas pemohon
 
Teknis Pemrosesan
:
  1. Diterima oleh Bagian TU di serahkan kepada Kadin
  2. Kadin memberi disposisi dan arahan kepada Kabid
  3. Kabid memberi pertimbangan  terhadap permohonan
  4. Kasi Perizinan membuat daftar izin untuk ditandatangani
  5. Surat izin diterbitkan melalui bagian TU
 
Bentuk Izin
:
Izin Survey / Penelitian
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian
:
3 (Tiga) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
30 hari