Perizinan SIUP
Pengertian
:
Adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Dasar Hukum
:
- KEP Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001
- Perda No. 14 tahun 2001
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Pemereintah Daerah Kota Sukabumi
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
1. HO
2. KTP
3. NPWP
4. Akte Perusahaan yang sudah disahkan  oleh Dep Hukum dan Ham bagi Perusahaan yang berbadan Hukum
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan dengan melapirkan syarat – syarat kemudian diproses oleh pelaksana. Setelah itu dikoreksi oleh Ka. Seksi bila lengkap dan benar dibuatkan SK.SIUP untuk ditanda tangani Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
SIUP
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Sukabumi.
Jangka Waktu Penyelesaian
:
Maksimal 7 hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
5 ( Lima ) Tahun