| Pengertian |
: |
Izin sementara adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan latihan kerja yang bersipat sementara. |
| Dasar Hukum |
: |
Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang Izin Lembaga Latihan Kerja |
| Instansi Pemroses |
: |
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi |
| Instansi Pemberi Pertimbangan |
: |
- Diknas
- Dinkes
- Lembaga terkait
|
| Syarat-syarat Permohonan Izin |
: |
Izin Sementara :
- Fhoto copy KTP Penanggung Jawab
- Daftar Riwayat hidup Penanggung Jawab dengan dilampiri Ijazah terakhir
- Salinan izin gangguan
- Keterangan domisili Lembaga Latihan Kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang (minimal Lurah yang diketahui Camat)
- Fhoto copy akta notaris tentang pendirian Lembaga Latihan Kerja (bagi yang melaksanakan kegiatannya di bawah PT, Firma, Koperasi, Yayasan, bentuk badan usaha tetap, dan bentuk badan usaha lainnya)
- Daftar nama status, Kualifikasi Instruktur dilampiri dengan foto copy ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman Kerja Instruktur
- Program latihan yang diselenggarakan dilampiri dengan kurikulum
- Daftar jumlah sarana dan fasilitas yang dimiliki Lembaga latihan Kerja serta spesifikasinya
- Peraturan tata tertib latihan
- Struktur organisasi Kelembagaan dan jumlah pegawai yang dimiliki serta cara pengupahannya
- Surat rekomendasi dari instansi teknis, apabila kegiatan lembaga latihan berkaitan dengan profesi tertentu (misalnya dibidang kesehatan, pertanian dan lain – lain
- Pas fhoto penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
|
| Teknis Pemrosesan |
: |
- Penelitian berkas syarat
- Peninjauan lokasi
- Penerbitan izin
|
| Bentuk Izin |
: |
Izin Sementara |
| Kewenangan Penandatanganan |
: |
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi |
| Jangka Waktu Penyelesaian |
: |
5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk mendapatkan izin (Bila kelengkapannya terpenuhi). |
| Jangka Waktu Berlakunya |
: |
1 Tahun di perpanjang |