Perizinan Pengeboran SIP
Pengertian
:
Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP) adalah izin untuk melakukan pengeboran, penurapan mata air dan penggalian Air Bawah Tanah
Dasar Hukum
:
Keputusan WaliKota Sukabumi No.117 tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah 
Instansi Pemroses
:
Dinas TARLINGKIM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas TARLINGKIM
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Proposal mengenai rencana pengeboran Air Bawah Tanah
  2. FC KTP
  3. Surat keterangan setatus tanah yang di mohon (foto copy) di ketahui Lurah dan Camat
  4. Tanda lunas PBB tahun terakhir
  5. FC NPWP
  6. Peta situasi berkala 1:1000 dan peta topografi skala 1:50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengeboran Air Bawah Tanah
  7. Izin lokasi dan IMB
  8. Salinan atau foto copy Izin Usaha Perusahan Pengeboran Air Bawah Tanah, Surat Tanda Instalasi Bor dan Izin Juru Bor yang masih berlaku
  9. Pernyataan dukungan / tidak berkeberatan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh Lurah dan Camat
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas  TARLINGKIM 
Bentuk Izin
:
Surat Izin Pengeboran
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas TARLINGKIM 
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
30 hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap
Jangka waktu Berlakunya
:
6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan yang di tentukan