Perizinan Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
Pengertian
:
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)  adalah izin pengambilan dan atau penggunaan Air Bawah Tanah yang berasal dari sumur bor, sumur pasak, sumur gali serta mata air
Dasar Hukum
:
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 117 tahun 2001 tentang pengelolaan Air Bawah Tanah. 
Instansi Pemroses
:
Dinas TARLINGKIM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas TARLINGKIM
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Gambar penampang litologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur
  2. Gambar bagan penampang konstruksi sumur bor
  3. hasil analisa fisika dan kimia Air Bawah Tanah
  4. Surat pernyataan kesediaan untuk menanam pohon disekitar lokasi sumur
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui kepala Dinas TARLINGKIM
Bentuk Izin
:
Surat izin pengambilan Air Bawah Tanah
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas TARLINGKIM
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
30 hari kerja apabila berkas dinyatakan lengkap
Jangka waktu Berlakunya
:
Maksimum 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan wajib daftar ulang setiap 2 (dua) tahun sekali