Izin Penebangan Pohon
Pengertian
:
Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kepada Pemohon untuk melaksanakan penebangan pohon atas pohon yang di kuasai Pemerintah dengan alasan – alasan tertentu, diluar pohon – pohon yang keropos dan yang sangat membahayakan.
Dasar Hukum
:
Perda No. 7 tahun 2006 tentang Izin Penebangan Pohon
SK Walikota No. 8 tahun 2006 tentang tata Cara, Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon
 
Instansi Pemroses
:
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman cq Bidang Pertamanan dan Pemakaman
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Aduan laporan masyarakat (Rt / Rw / Kelurahan) terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum
  2. Permohonan dari instansi yang berkepentingan dengan alasan - alasannya
Syarat-syarat
Permohonan Izin
:
  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman
  3. Foto lokasi pohon yang akan di tebang
  4. Keterangan jumlah pohon yang akan ditebang
  5. Surat Peryataan bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku diantaranya membayar retribusi, penggatian pohon mulai diameter terrendah 0 s/d 50 cm keatas dengan pembayaran retribusi terendah Rp. 500.000 dan tertinggi Rp. 800.000,- sesuai  besaran diameter pohon
  6. Membayar biaya izin penebangan pohon bagi kepentingan tujuan tertentu
Teknis pemrosesan
:
Yang bersangkutan / berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman.
 
Bentuk Izin
:
Surat izin Penebangan Pohon.
 
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
6 ( enam) hari  tergantung lengkapnya persyaratan
Jangka waktu berlakunya
:
Satu surat izin berlaku 1 kali kegiatan sesuai yang di mohon.