Izin Penambahan Program Latihan pada Lembaga Latihan Kerja
Pengertian
:
Izin Penambahan Program latihan adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan latihan kerja untuk pengembangan program latihan guna memberikan pelayanan tambahan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang Izin Lembaga Latihan Kerja
Instansi Pemroses
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Dikna
  2. Dinkes
  3. Lembaga terkait
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Izin Penambahan Program Latihaan :
  1. Fhoto copy izin sementara/izin tetap
  2. Proposal penambahan program latihan
  3. Laporan kegiatan dan rencana kegiatan tahun berikutnya
Teknis Pemrosesan
:
  1. Penelitian berkas syarat
  2. Peninjauan lokasi
  3. Penerbitan izin
Bentuk Izin
:
Izin Penambahan Program Latihan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian
:
5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk mendapatkan izin (Bila kelengkapannya terpenuhi).
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 Tahun di perpanjang