Izin Pemasangan Reklame
Pengertian
:
Izin yang diberikan kepada Badan atau orang / perorangan untuk menyelenggarakan/ memasang reklame dalam jangka waktu tertentu
Dasar Hukum
:
  • Peraturan Walikota Nomor 13/2005 tentang tatacara pemberian izin penyelenggaraan  / pemasangan  lokasi dan pembongkaran reklame
  • Peraturan Walikota Nomor 2/2006 tentang iklan perizinan yang melalui proses pembahasan pada Seksi  Sistem Pelayanan Satu Atap (SPSA) di Perda Kota Sukabumi
Instansi Pemroses
:
Dinas Pendapatan Daerah
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Tarlingkim
  • Dinas Perhubungan
Syarat-syarat permohonan Izin
:
  • Photo Copy KTP pemohon dan pemilik tanah bangunan.
  • NPWPD.
  • Jenis reklame dan gambar serta gambar konstruksi reklame.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang akan dipakai pemasangan reklame.
  • Surat pernyataan  bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku.
Teknik Pemrosesan
:
  • Monitoring kapan berakhirnya permohonan.
  • Memberikan penjelasan berkenaan dengan izin pemasangan reklame.
  • Mengagenda surat permohonan.
  • Memberikan tanda terima permohonan.
  • Menyiapkan surat permintaan kekurangan berkas.
  • Menyiapkan berkas permohonan kepada seksi SPSA
Bentuk Izin
:
Surat Izin pemasangan reklame
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dipenda
Jangka Waktu penyelaian Izin
:
Kurang lebih 10 hari
 
Jangka waktu berlakunya
:
  • Permanen : 1 tahun
  • Reklame kain : 1 bulan
  • Reklame Poster : 1 bulan
  • Reklame Tempel : 3 bulan
  • Reklame Baligo   : 1 bulan