| Pengertian |
: |
Izin yang diberikan kepada Badan atau orang / perorangan untuk menyelenggarakan/ memasang reklame dalam jangka waktu tertentu |
| Dasar Hukum |
: |
- Peraturan Walikota Nomor 13/2005 tentang tatacara pemberian izin penyelenggaraan / pemasangan lokasi dan pembongkaran reklame
- Peraturan Walikota Nomor 2/2006 tentang iklan perizinan yang melalui proses pembahasan pada Seksi Sistem Pelayanan Satu Atap (SPSA) di Perda Kota Sukabumi
|
| Instansi Pemroses |
: |
Dinas Pendapatan Daerah |
| Instansi Pemberi Pertimbangan |
: |
- Dinas Kebersihan
- Dinas Tarlingkim
- Dinas Perhubungan
|
| Syarat-syarat permohonan Izin |
: |
- Photo Copy KTP pemohon dan pemilik tanah bangunan.
- NPWPD.
- Jenis reklame dan gambar serta gambar konstruksi reklame.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang akan dipakai pemasangan reklame.
- Surat pernyataan bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku.
|
| Teknik Pemrosesan |
: |
- Monitoring kapan berakhirnya permohonan.
- Memberikan penjelasan berkenaan dengan izin pemasangan reklame.
- Mengagenda surat permohonan.
- Memberikan tanda terima permohonan.
- Menyiapkan surat permintaan kekurangan berkas.
- Menyiapkan berkas permohonan kepada seksi SPSA
|
| Bentuk Izin |
: |
Surat Izin pemasangan reklame |
| Kewenangan Penandatangan |
: |
Kepala Dipenda |
| Jangka Waktu penyelaian Izin |
: |
Kurang lebih 10 hari
|
| Jangka waktu berlakunya |
: |
- Permanen : 1 tahun
- Reklame kain : 1 bulan
- Reklame Poster : 1 bulan
- Reklame Tempel : 3 bulan
- Reklame Baligo : 1 bulan
|