Izin Pemakaman
Pengertian
:
Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kepada Pemohon untuk melaksanakan penguburan jenazah.
Dasar Hukum
:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000  tentang Pemakaman.
Instansi Pemroses
:
Dinas Kebersihan cq. Sub Dinas Pertamanan  dan Pemakaman.
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Lurah/Kades;
  2. Camat.
Syarat-syarat permohonan Izin
:
  1. Foto Copy KTP;
  2. Surat Keterangan kematian dari kelurahan/dokter;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Surat bukti kewarganegaraan;
  5. Membayar biaya izin dan sewa lahan tanah pemakamam, data pemohon/ahli waris dan data yang meninggal.
Teknis Pemrosesan
:
Ahli waris/keluarga menyampaikan permohonan ke Dinas Kebersihan Cq. Sub Dinas Pertamanan dan pemakaman .
Bentuk Izin
Surat Izin Pemakaman.
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas Kebersihan.
Jangka waktu penyelesaian izin
:
1 (satu) hari tergantung dari kelengkapan persyaratan yang telah ditujukan.
Jangka waktu berlakunya
:
5 ( lima ) Tahun.