PERIZINAN PARKIR
Pengertian
:
Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara.
Dasar Hukum
:
No. 17 tahun 2002
Instansi Pemroses
:
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
Unit Pengelola
:
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
 
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. IMB
  2. KTP
Teknis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
Bentuk izin
:
Izin Parkir
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Jangka Waktu penyelesaian izin
:
7 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 ( satu ) Tahun.