Izin Optikal
Pengertian
:
Izin Penyelenggaraan Optikal
Dasar hukum
:
  1. Permenkes RI Nomor 113/Menkes/Per/IV /1979 tentang Penyelenggaraan Optikal
  2. Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 163 TAHUN 2002 Tentang Penyelenggaraan Optikal.
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Pemerintah Daerah
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Photo Copy Ijazah RO
  2. Photo Copy KTP RO
  3. Pas Photo RO 3x4 (2 Lembar)
  4. Photo Copy KTP Pemilik Optikal
  5. Photo Copy SITU/SIUP
  6. Surat Pernyataan kesediaan RO
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi (IROPIN)
  8. Rekomendasi dari GAPOPIN
  9. Daftar terperinci perlengkapan optikal
  10. Denah bangunan dan peta lokasi
Teknis Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan
  2. Survey lokasi
  3. Penerbitan surat ijin
Bentuk Izin
:
Izin Optikal
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan.
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
6 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
3 (tiga ) Tahun.