Izin Operasional Usaha Peternakan dan Hasil Ternak
Pengertian
:
Izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Kepala Daerah kepada perorangan dan atau perusahaan / grup perusahaan untuk malaksanakan usaha peternakan.
Dasar Hukum
:
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 14 tahun 2005.
Instansi Pemroses
:
Dinas Pertanian Bidang Peternakan.
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kelurahan, Kecamatan, Dinas Tarlingkim dan Bagian Perekonomian
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Foto copy KTP pemilik perusahaan;
  2. Surat Pernyataan Izin Tetangga;
  3. Foto Copy sertifikat tanah;
  4. Proposal kegiatan;
  5. Foto Copy Izin Lokasi / Izin Mendirikan Bangunan; 
  6. Izin gangguan / HO UKL – UPL;
  7. Izin Tenaga Kerja Asing;
  8. Izin Pemasangan Intalasi.
Teknis Pemrosesan
:
Surat Permohonan pada Kepala Dinas Pemeriksaan kesiapan berproduksi, pemberi izin
Bentuk Izin
:
Izin Operasional Usaha Peternakan dan Hasil Ternak
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Daerah atau Kepala Dinas atas nama Kepala Daerah
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
20 hari kerja  
Jangka Waktu Berlakunya
:
Selama melakukan kegiatan usaha dan herregistrasi satu tahun sekali