Izin Laboratorium
Pengertian
:
Pemberian ijin penyelenggaraan laboratorium kesehatan swasta : Lab Klinik atau Lab Kesehatan Masyarakat
Dasar hukum
:
Kepmenkes RI Nomor 04/Menkes/SK/I/2002
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Pemerintah Daerah
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Photo Copy kartu identitas diri / photo copy akte pendirian badan pemohon
  2. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  3. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab (Formulir A1)
  4. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis (Formulir A2)
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (Formulir A3)
  6. Data kelengkapan bangunan (Formulir A4)
  7. Data Kelengkapan peralatan (Formulir A5)
Teknik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan
  2. Survey lokasi
  3. Penerbitan surat ijin
Bentuk Izin
:
Izin Laboratorium
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
6 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
3 (Tiga )Tahun