Izin Kerja Perawat
Pengertian
:
Bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk bekerja sebagai perawat di sarana kesehatan
Dasar hukum
:
Kepmenkes RI No 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Praktek Perawat
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
PPNI
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Photo copy SIP yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan sehat dari dokter
  3. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 Lembar
  4. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
Tenik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan
  2. Survey lokasi
  3. Penerbitan Surat Ijin
Bentuk Izin
:
Izin Kerja Perawat
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
6 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
3 (tiga) tahun