Izin Kerja Asisten Apoteker
Pengertian
:
Bukti tertulis yang diberikan kepada Asisten Apoteker untuk bekerja pada sarana kefarmasian
Dasar hukum
:
Kepmenkes No 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Tenaga kefarmasian
Instansi Pemroses
:
Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
PAFI
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. Photo copy SIAA yang masih berlaku;
  2. Photo copy Ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan Asisten Apoteker;
  3. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  4. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar
  5. Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.
Tenik Pemrosesan
:
  1. Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan
  2. Survey lokasi
  3. Penerbitan surat ijin
Bentuk Izin
:
Izin Kerja Perawat
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin
:
6 hari kerja
Jangka waktu berlakunya
:
3 (tiga) tahun