Izin Gangguan HO Kecamatan
Pengertian
:
Pemberian Izin tempat Usaha kepada Orang pribadi atau Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan, dan atau kerugian atau bahaya.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 09 Tahun 2000 dan Keputusan Walikota Nomor 184 tahun 2004
Instansi Pemroses
:
Kasi Trantib Kecamatan
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Bagian Pengembangan Perekonomian
Syarat-syarat Kepemilikan
:
  1. Izin Tetangga
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotozopy KTP Pemilik Tanah
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Fotocopy Sertifikat, Leter C atau Akte Jual Beli
  6. Fotocopy IMB
  7. Fotocopy Lunas PBB
  8. Gambar Dasar
Teknis Pemrosesan
:
  1. Pendaftaran;
  2. Pemberkasan;
  3. Pemeriksaan Lokasi Usaha;
  4. Berita Acara Pemeriksaan;
  5. Rapat SPSA;
  6. Rekomendasi SPSA;
  7. Pembuatan Format SK.HO
Bentuk Perizinan
:
Izin gangguan HO (Hinder Ordonansi )
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Camat.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
12 hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
Selama belum berubah jenis, lokasi, dan nama perusahaan diwajibkan selama 5 tahun sekali daftar ulang