Izin Akreditasi Lembaga Latihan Kerja
Pengertian
:
Akeriditasi adalah penetapan setatus melalui penilaian terhadap lembaga penyelenggara latihan kerja yang dilakukan melalui penilaian berdasarkan standar yang telah ditetapkan bagi setiap kejuruan dan jenjang atau tingkat latihan kerja.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang Izin Lembaga Latihan Kerja
Instansi Pemroses
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
  1. Dikna
  2. Dinkes
  3. Lembaga terkait
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Pengajuan Akreditasi :
  1. Fhoto copy izin tetap
  2. Fhoto copy akta pendirian
  3. Surat keterangan berdomisili
  4. Salinan izin UU gangguan/ izin lingkungan/izin pemda
  5. Keterangan gangguan dari Lurah
  6. Laporan kegiatan dari mulai berdiri
  7. Ikhtisar tentang aspek kelembagaan yang meliputi : organisasi, administrasi, daftar nama, fasilitas, program latihan, sertifikasi
Teknis Pemrosesan
:
  1. Penelitian berkas syarat
  2. Peninjauan lokasi
  3. Penerbitan izin
Bentuk Izin
:
Izin Akreditasi
Kewenangan Penandatanganan
:
Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian
:
5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk mendapatkan izin (Bila kelengkapannya terpenuhi).
Jangka Waktu Berlakunya
:
1 Tahun di perpanjang