Ijin Keramaian Kecamatan
Pengertian
:
Mengeluarkan surat rekomendasi dari Kecamatan.
Dasar Hukum
:
Perda Nomor 2 Tahun 2004
Instansi Pemroses
Kepolisian
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Kepolisian
Syarat-syarat Kepemilikan
:
  1. Ijin Tetangga
  2. Ijin Kelurahan
  3. Rekomendasi Dari Kecamatan
Teknis Pemrosesan
:
  1. RT/RW;
  2. Kelurahan;
  3. Kecamatan;
  4. Kepolisian;
Bentuk Perizinan
:
Ijin Keramaian
Kewenangan Penanda Tanganan
:
Kepolisian.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
:
1 (satu) hari kerja
Jangka Waktu Berlakunya
:
Tergantung sifat Perjanjiannya