Perizinan IMB
Pengertian
:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang berwenang 
Dasar Hukum
:
Perda Kotamadya Sukabumi Nomor 11 tahun 1994 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kotamadya Sukabumi 
Instansi Pemroses
:
Dinas TARLINGKIM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas TARLINGKIM, dan Dinas Perhubungan, untuk hal–hal khusus diperlukan adanya rekomendasi BPN
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. KTP
  2. Surat Tanah
  3. Tanda Lunas PBB
  4. Gambar
  5. Akta Pendirian bagi Perusahaan (PT)
  6. Pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
  7. Soil Test / zondier
  8. Asuransi bagi bangunan tertentu (mis : tower)
 
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas TARLINGKIM, selanjutnya untuk bangunan-bangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitar dibahas ditingkat SPSA
Bentuk Izin
:
Perizinan IMB
Kewenangan Penandatanganan
:
Walikota dan atau Kepala Dinas TARLINGKIM
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
12 hari kerja apabila berkas dinyatakan lengkap
Jangka waktu Berlakunya
:
Selama bangunan tersebut berdiri dan tidak terjadi perubahan bentuk/fungsi