AKTA CATATAN SIPIL
Pengertian
:
Akta Catatan Sipil adalah Akta Otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perbaikan dan perubahan nama yang dibuat, disimpan dan diterbitkan sebagi Dokumen Negara oleh Kantor
Dasar Hukum
:
  1. Undang – Undang RI No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Administrasi Kependudukan
Instansi Pemroses
:
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Walikota Sukabumi
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Dokter, Bidan
Teknis Pemrosesan
:
Mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi dengan benar dan ditandatangani oleh pemohon
Bentuk Izin
:
Non Perizinan
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota sukabumi
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
14 ( empat belas ) hari
Jangka waktu Berlakunya
:
Seumur hidup