![]() |
SUSUNAN ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI |
|
Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 143 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Sukabumi |
| Pelindung | 1. |
Walikota Sukabumi |
2. |
Ketua DPRD Kota Sukabumi | |
3. |
KAPOLRES Kota Sukabumi | |
4. |
DANDIM 0607 Sukabumi | |
5. |
KAJARI Sukabumi | |
6. |
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi | |
| Pengarah | 1. |
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi |
2. |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi | |
| Tim Ahli | 1. |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi |
2. |
Tim Dokter RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi | |
3. |
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi | |
4. |
Tim Narkoba Polres Kota Sukabumi | |
| Ketua Umum | Wakil Walikota Sukabumi | |
| Ketua Harian | Waka POLRES Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua Harian | Kepala Dinas POL PP dan Kesbang Kota Sukabumi | |
| Sekretaris | Kepala Kantor Infokom, Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Arsip Daerah Kota Sukabumi | |
| Wakil Sekretaris | Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Sukabumi | |
| Bendahara | Kepala Sub Bagian Pembendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Sukabumi | |
| Koordinator Bidang Pembinaan (Satgas Preventif) | Kepala Bagian Bina Mitra POLRES Kota Sukabumi | |
| a. Seksi Analisis dan Evaluasi | 1. |
Kepala Bidang Kebudayaan dan PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi |
2. |
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi | |
3. |
Kanit Narkoba POLRES Kota Sukabumi | |
| b. Seksi Pengadaan | Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Sukabumi | |
| c. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan | 1. |
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2M & PL) pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi |
2. |
Kepala Bidang Penunjang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi | |
3. |
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Sukabumi | |
4. |
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi | |
5. |
Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi | |
6. |
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas POL PP dan Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi | |
7. |
Kepala Seksi Humas dan RSPD pada Kantor Infokom, Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Arsip Daerah Kota Sukabumi | |
8. |
Kepala Urais pada Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi | |
9. |
Tim Narkoba POLRES Kota Sukabumi | |
10. |
MUI Kota Sukabumi | |
11. |
Brigano Kota Sukabumi | |
12. |
Granat Kota Sukabumi | |
| d. Seksi Rehabilitasi dan | 1. |
Kepala Rumah Sakit SECAPA POLRI |
| Treatment | 2. |
Kepala Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi |
3. |
Bagian Spesialis Jiwa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi | |
4. |
Bagian Spesialis Syaraf pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi | |
| e. Seksi Latihan | 1. |
Kepala Seksi Bimbingan dan Bantuan Sosial pada Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi |
2. |
Kepala Seksi PLS dan Kepemudaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi | |
3. |
Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi | |
| Koordinator Bidang Operasional (Satgas Refresif) | Kasat Narkoba POLRES Kota Sukabumi | |
| a. Seksi Lidik / Sidik | 1. |
Kaurbin Ops POLRES Kota Sukabumi |
2. |
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi | |
3. |
Pengadilan Negeri Sukabumi | |
4. |
Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kota Sukabumi | |
| b. Seksi Kerjasama Dalam | 1. |
Kepala Kantor Imigrasi Kota Sukabumi |
| Negeri/Luar Negeri | 2. |
Kasat Intelkam POLRES Kota Sukabumi |
RINCIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI
a. |
Ketua Umum |
1. |
Memimpin dan mengkoordinasikan serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku |
2. |
Menetapkan kebijaksanaan Pemerintah Kota Sukabumi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya |
b. |
Ketua Pelaksana Harian |
1. |
Mengkoordinasikan unsur pelaksana BNK dalam melaksanakan kegiatan operasional BNK secara terpadu dan koordinatif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku |
2. |
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan operasional BNK sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan |
3. |
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara koordinasi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan BNK |
4. |
Menghimpun dan membuat laporan hasil pelaksanaan BNK |
c. |
Wakil Ketua Pelaksana Harian |
1. |
Membantu Ketua Pelaksana Harian dalam mengkoordinir pelaksanaan tugas operasional BNK |
2. |
Memberikan saran baik diminta maupun tidak diminta kepada Ketua Pelaksana Harian dalam melaksanakan kegiatan operasional BNK |
3. |
Mewakili Ketua Pelaksana Harian apabila berhalangan |
4. |
Dalam melaksanakan tugasnya, berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian |
d. |
Sekretaris |
1. |
Menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BNK |
2. |
Mengkoordinir penyusunan rencana dan program kerja dan anggaran |
3. |
Menyusun dan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan |
4. |
Mengkoordinasikan da melaksanakan hubungan antara lembaga pemerintah serta potensi masyarakat yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan BNK |
5. |
Mengelola dan menghimpun sistem pengumpulan dan mengelola serta penyajian data BNK |
e. |
Bendahara |
1. |
Menyelenggarakan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian dan penyaluran dana kegiatan BNK dibidang pembinaan dan operasional |
2. |
Menyelenggarakan pembukuan, akuntansi keuangan, dan penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan dan evaluasi pelaksanaannya kepada Ketua Pelaksana Harian |
f. |
Koordinator Bidang Pembinaan (Satgas Preventif) |
1. |
Menetapkan rencana kerja seksi-seksi yang berada dibawahnya |
2. |
Memberikan arahan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika |
3. |
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembinaan kepada Ketua Pelaksana Harian |
g. |
Koordinator Bidang Operasional (Satgas Refresif) |
1. |
Menetapkan program kegiatan operasional dalam pengungkapan pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba |
2. |
Memberikan analisis terhadap taktis/teknis operasional dalam pengungkapan pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba |
3. |
Memberikan pelatihan terhadap petugas operasional dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan Narkoba |
4. |
Menjalin kerjasama dengan i.nstansi lain dalam rangka mengungkap pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba |
h. |
Seksi Analisis dan Evaluai |
1. |
Menyelenggarakan dan mengolah data hasil operasional yang meliputi kejahatan penyalahgunaan Narkoba. |
2. |
Melakukan analisis dan evaluasi setiap kasus yang menonjol beserta penanganannya. |
3. |
Mempelajari / mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan / penyidikan tindak pidana Narkoba |
4. |
Menyelenggarakan koordinasi, administrasi, dan pengendalian operasional |
5. |
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data operasional. |
i. |
Seksi Rehabilitasi dan Treatment |
1. |
Menyelenggarakan pembinaan dan dukungan kesehatan terhadap korban Narkoba. |
2. |
Menyelenggarakna dan membina kerjasama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi korban Narkoba. |
j. |
Seksi Pengadaan |
1. |
Menyusun rencana kebutuhan pembangunan kekuatan fasilitas /konstruktif peralatan |
2. |
Melaksanaan penyimpanan/pemeliharaan /perbaikan dan perindustrian material dan pembekalan. |
3. |
Melaksanakan pembangunan fasilitas /konstruksi pengadaan material sesui program. |
k. |
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan |
1. |
Melakukan pembinaan hubugan kerjasama dengan organisasi /lembaga/tokoh masyarakat dan instansi terkait |
2. |
Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat/organisasi/instansi/pelajar tentang bahaya narkoba |
3. |
Menyelenggarakan penyuluhan dan penyampaian informasi terhadap masyarakat dalam rangka membentuk opini masyarakat |
l. |
Seksi Lidik/Sidik |
1. |
Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan adiktif lainnya |
2. |
Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan membentuk satuan tugas dari unsur instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya |
3. |
Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana narkotika dan melakukan upaya paksa terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika |
4. |
Membentuk jaringan informasi dalam rangka mengungkap kasus narkoba |
| m. Seksi Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri | |
| Menyelenggarakan koordinasi/kerjasama dengan isntansi terkait dan interpol dalam rangka mengungkap peredaran gelap narkoba | |