SUSUNAN ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI
Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 143 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Sukabumi

Pelindung
1.
Walikota Sukabumi
 
2.
Ketua DPRD Kota Sukabumi
 
3.
KAPOLRES Kota Sukabumi
 
4.
DANDIM 0607 Sukabumi
 
5.
KAJARI Sukabumi
 
6.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
 
Pengarah
1.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi
 
2.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi
 
 
Tim Ahli
1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
 
2.
Tim Dokter RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi
 
3.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi
 
4.
Tim Narkoba Polres Kota Sukabumi
 
Ketua Umum Wakil Walikota Sukabumi
Ketua Harian Waka POLRES Kota Sukabumi
Wakil Ketua Harian Kepala Dinas POL PP dan Kesbang Kota Sukabumi
Sekretaris Kepala Kantor Infokom, Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Arsip Daerah Kota Sukabumi
Wakil Sekretaris Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Sukabumi
Bendahara Kepala Sub Bagian Pembendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Sukabumi
 
Koordinator Bidang Pembinaan (Satgas Preventif)
Kepala Bagian Bina Mitra POLRES Kota Sukabumi
a. Seksi Analisis dan Evaluasi
1.
Kepala Bidang Kebudayaan dan PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
 
2.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
 
3.
Kanit Narkoba POLRES Kota Sukabumi
b. Seksi Pengadaan
Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Sukabumi
c. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
1.
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2M & PL) pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
 
2.
Kepala Bidang Penunjang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
 
3.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Sukabumi
 
4.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
 
5.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
 
6.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas POL PP dan Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi
 
7.
Kepala Seksi Humas dan RSPD pada Kantor Infokom, Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Arsip Daerah Kota Sukabumi
 
8.
Kepala Urais pada Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi
 
9.
Tim Narkoba POLRES Kota Sukabumi
 
10.
MUI Kota Sukabumi
 
11.
Brigano Kota Sukabumi
 
12.
Granat Kota Sukabumi
d. Seksi Rehabilitasi dan
1.
Kepala Rumah Sakit SECAPA POLRI
Treatment
2.
Kepala Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
 
3.
Bagian Spesialis Jiwa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi
 
4.
Bagian Spesialis Syaraf pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi
e. Seksi Latihan
1.
Kepala Seksi Bimbingan dan Bantuan Sosial pada Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi
 
2.
Kepala Seksi PLS dan Kepemudaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi
 
3.
Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kota Sukabumi
 
Koordinator Bidang Operasional (Satgas Refresif)
Kasat Narkoba POLRES Kota Sukabumi
a. Seksi Lidik / Sidik
1.
Kaurbin Ops POLRES Kota Sukabumi
 
2.
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
 
3.
Pengadilan Negeri Sukabumi
 
4.
Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kota Sukabumi
b. Seksi Kerjasama Dalam
1.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Sukabumi
Negeri/Luar Negeri
2.
Kasat Intelkam POLRES Kota Sukabumi

 

RINCIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI

a.
Ketua Umum
1.
Memimpin dan mengkoordinasikan serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
2.
Menetapkan kebijaksanaan Pemerintah Kota Sukabumi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
   
b.
Ketua Pelaksana Harian
1.
Mengkoordinasikan unsur pelaksana BNK dalam melaksanakan kegiatan operasional BNK secara terpadu dan koordinatif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
2.
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan operasional BNK sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
3.
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara koordinasi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan BNK
4.
Menghimpun dan membuat laporan hasil pelaksanaan BNK
   
c.
Wakil Ketua Pelaksana Harian
1.
Membantu Ketua Pelaksana Harian dalam mengkoordinir pelaksanaan tugas operasional BNK
2.
Memberikan saran baik diminta maupun tidak diminta kepada Ketua Pelaksana Harian dalam melaksanakan kegiatan operasional BNK
3.
Mewakili Ketua Pelaksana Harian apabila berhalangan
4.
Dalam melaksanakan tugasnya, berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian
   
d.
Sekretaris
1.
Menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BNK
2.
Mengkoordinir penyusunan rencana dan program kerja dan anggaran
3.
Menyusun dan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan
4.
Mengkoordinasikan da melaksanakan hubungan antara lembaga pemerintah serta potensi masyarakat yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan BNK
5.
Mengelola dan menghimpun sistem pengumpulan dan mengelola serta penyajian data BNK
   
e.
Bendahara
1.
Menyelenggarakan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian dan penyaluran dana kegiatan BNK dibidang pembinaan dan operasional
2.
Menyelenggarakan pembukuan, akuntansi keuangan, dan penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan dan evaluasi pelaksanaannya kepada Ketua Pelaksana Harian
   
f.
Koordinator Bidang Pembinaan (Satgas Preventif)
1.
Menetapkan rencana kerja seksi-seksi yang berada dibawahnya
2.
Memberikan arahan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika
3.
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembinaan kepada Ketua Pelaksana Harian
   
g.
Koordinator Bidang Operasional (Satgas Refresif)
1.
Menetapkan program kegiatan operasional dalam pengungkapan pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba
2.
Memberikan analisis terhadap taktis/teknis operasional dalam pengungkapan pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba
3.
Memberikan pelatihan terhadap petugas operasional dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan Narkoba
4.
Menjalin kerjasama dengan i.nstansi lain dalam rangka mengungkap pelaku dan jaringan penyalahgunaan Narkoba
   
h.
Seksi Analisis dan Evaluai
1.
Menyelenggarakan dan mengolah data hasil operasional yang meliputi kejahatan penyalahgunaan Narkoba.
2.
Melakukan analisis dan evaluasi setiap kasus yang menonjol beserta penanganannya.
3.
Mempelajari / mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan / penyidikan tindak pidana Narkoba
4.
Menyelenggarakan koordinasi, administrasi, dan pengendalian operasional
5.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data operasional.
   
i.
Seksi Rehabilitasi dan Treatment
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan dukungan kesehatan terhadap korban Narkoba.
2.
Menyelenggarakna dan membina kerjasama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi korban Narkoba.
   
j.
Seksi Pengadaan
1.
Menyusun rencana kebutuhan pembangunan kekuatan fasilitas /konstruktif peralatan
2.
Melaksanaan penyimpanan/pemeliharaan /perbaikan dan perindustrian material dan pembekalan.
3.
Melaksanakan pembangunan fasilitas /konstruksi pengadaan material sesui program.
   
k.
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
1.
Melakukan pembinaan hubugan kerjasama dengan organisasi /lembaga/tokoh masyarakat dan instansi terkait
2.
Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat/organisasi/instansi/pelajar tentang bahaya narkoba
3.
Menyelenggarakan penyuluhan dan penyampaian informasi terhadap masyarakat dalam rangka membentuk opini masyarakat
   
l.
Seksi Lidik/Sidik
1.
Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan adiktif lainnya
2.
Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan membentuk satuan tugas dari unsur instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya
3.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana narkotika dan melakukan upaya paksa terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika
4.
Membentuk jaringan informasi dalam rangka mengungkap kasus narkoba
   
m. Seksi Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri
Menyelenggarakan koordinasi/kerjasama dengan isntansi terkait dan interpol dalam rangka mengungkap peredaran gelap narkoba