SUSUNAN ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 131 TAHUN 2010 Tentang

Badan Narkotika Kota Sukabumi


Pelindung

1

Walikota Sukabumi

 

2

Ketua DPRD Kota Sukabumi

 

3

Kalpores Kota Sukabumi

 

4

Dandim 0607 Sukabumi

 

5

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi

 

6

Ketua pengadilan Negeri Sukabumi

 

 

 

Ketua

 

Wakil Walikota Sukabumi

 

 

 

Sekretaris Merangkap Anggota

 

Kepala Kantor PDE, Arsip Daerah, dan Humas Kota Sukabumi

 

 

 

Anggota

1

Asisten Pemerintah setda Kota Sukabumi

 

2

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Setda Kota Sukabumi

 

3

Inspektur Kota sukabumi

 

4

Kepala Badan kepegawaian dan Diklat Kota Sukabumi

 

5

Kepala Badan Pemberdayaan masyarakatan, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Sukabumi

 

6

Staf Ahli Walikota Sukabumi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Masnusia

 

7

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi

 

8

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi

 

9

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Sukabumi

 

10

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Penanggulangan Bencana Kota Sukabumi

 

11

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Suabumi;

 

12

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Sukabumi

 

13

Kepala Bagian Kementerian agama Kota Sukabumi;

 

14

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi;

 

15

Kepala Bagian Administrasi Kesehjahteraan Rakyat Setda

 

16

Camat se-Kota Sukabumi

 

17

Kepala Seksi Humas pada Kantor PDE, Arsip Daerah, dan Humas Kota Sukabumi

 

18

Kepala Bagian bina Mitra Polres Kota Sukabumi

 

19

Kasat Interkam Polres kota Sukabumi

 

20

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi

 

21

Pasi Intel Kodim 0607 Sukabumi

 

22

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi

 

23

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sukabumi

 

24

Danramil se-Kota Sukabumi

 

25

Kapolsek se-Kota Sukabumi;

 

26

Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi;

 

27

Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi;

 

28

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi;

 

29

Brigano Kota Sukabumi;

 

30

Granat Kota Sukabumi.

 

RINCIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN NARKOTIKA KOTA SUKABUMI

Uraian Tugas :
1. Ketua :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Narkotika Kota Sukabumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam melakukan pencegahan, pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya (P4GN);
  3. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara koordinasi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi secara periodik kepada Pelindung, Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional.

2. Sekretaris merangkap Anggota :

  1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kegiatan kesekretariatan Badan Narkotika Kota Sukabumi;
  3. Menyiapkan bahan-bahan penyusun laporan pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi;
  4. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi.

 

 3. Anggota  :

  1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi;
  2. Membahas bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan Narkotika Kota Sukabumi.